RedNews.my.id, Indramayu - Pelaksanaan Pemilihan kuwu (kepala desa) serentak di Kabupaten Indramayu pada masa Pandemi Covid – 19 yang digelar pada 2 Juni 2021 lalu terhadap 171 desa mendapat apresiasi dari Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, termasuk susulan pelaksanaan Pilwu bagi Desa Majasih yang digelar pada 16 Juli 2021 lalu.
Namun hingga saat ini, hasil pelaksanaan Pilwu 171 tersebut, belum juga diputuskan kapan Kuwu (kepala desa) terpilih akan dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Indramayu berdasarkan ketentuan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelenggaraan Pilwu, tercantum dalam pasal 37 ayat (1) Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan Kuwu terpilih paling lama 25 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan Kuwu. Bahkan dalam ketentuan ayat (2) pasal ini Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik kuwu terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, mengatakan, penundaan sementara pelaksanaan pelantikan terhadap 171 desa yang sudah selesai pelaksanaanya di Kabupaten Indramayu, disebabkan adanya surat Mendagri nomor 141/3351/BPD tanggal 21 Juli 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades serantak dan PAW pada masa Perpanjangan Penerapan PPKM level 4.
Surat Mendagri tersebut, kata Jajang, sebagai dasar Bupati Indramayu Nina Agustina untuk sementara ini belum menjadwalkan kapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Kuwu terpilih seiring kondisi Pandemi Covid – 19 di Kabupaten Indramayu saat ini dalam penanganan serius.
Dikatakanya, dalam surat Mendagri tersebut, beberapa catatan yang wajib diperhatikan sebagaimana dalam ketentuan nomor 3 poin (a) bahwa Bupati/ Wali Kota yang melaksanakan Pilkades serentak untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih.
“Jadi penundaan pelantikan ini nunggu perkembangan situasi Pandemi Covid -19 di Kabupaten Indramayu secara umum,” tutur Jajang saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis,(29/7/2021).
Saat ditanya terkait beberapa desa yang diadukan oleh para calon kuwu atau kuasa calon kuwu, Jajang menegaskan, jika pengaduan yang menyangkut tahapan Pilwu, secara teknis sudah dilakukan sesuai ketentuan Perda dan pengaduan tersebut sudah diputuskan tidak dikabulkan oleh Panitia Pilwu Kabupaten Indramayu, mengingat pada pelaksanaan tahapan Pilwu jika ditemukan terdapat masalah pada proses tahapan, maka Panitia Pilwu tingkat Desa harus dapat menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas didukung dengan bukti penanda tanganan berita acara penyelesaian oleh para calon kuwu.
Namun berkaitan dengan pengaduan perselisihan hasil perolehan suara Pilwu, pada masa tahapan penyelesaian sengketa tidak masuk dalam pengaduan pasca pelaksanaan Pilwu serentak kemarin sampai masa waktu 30 hari setalah penetapan Calwu terpilih, baik yang diadukan oleh calon kuwu maupun kuasa calon.
Jajang menegaskan, ketentuan tenggang waktu Bupati Indramayu wajib melaksanakan pelantikan bagi calon kuwu terpilih maksimal 30 hari kalender setelah penetapan SK Bupati Indramayu.
"Jadi kalau dihitung pelaksanaan Pilwu tanggal 2 Juni 2021, ada kesempatan waktu penetapan dari Panitia Pilwu selama 2 hari ditambah proses usulan ke Bupati selama 25 hari kerja, sekitar tanggal 19 Juli 2021 kemarin batas waktu penerbitan SK, maka paling lama 30 hari kerja dari penerbitan SK tersebut Bupati Indramayu harus melantik Kuwu terpilih,"pungkasnya. (C.Tisna).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar