Pemkab Indramayu Buka Pembelajaran Tatap Muka - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 13 Agustus 2021

Pemkab Indramayu Buka Pembelajaran Tatap Muka

RedNews.my.id, Indramayu - Kejenuhan masyarakat dan kalangan pendidikan terhadap pelaksanaan pembelajaran dengan metode Dalam Jaringan (Daring) dan Luar Jaringan (Luring) pada masa pandemi Covid-19 akhirnya mulai mendapatkan titik terang.

Pasalnya, pemahaman atas regulasi yang diluncurkan pemerintah melalui Intruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 wilayah Jawa - Bali, ditindak lanjuti melalui Surat Edaran Bupati Indramayu nomor 443/1740/Org tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Indramayu, mendorong Satuan Pendidikan di kalangan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan tidak mengesampingkan unsur Protokol Kesehatan (Prokes).

Setda Indramayu, Rinto Waluyo, mengatakan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sudah diatur dalam SE Bupati Indramayu yang sudah dikeluarkan seiring kondisi PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Indramayu masuk kategori level 3.

Ia menyadari, masyarakat sudah menunggu terlalu lama bagi anak-anaknya agar dapat mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah dengan cara tatap muka langsung, akan tetapi mengingat kondisi Pandemi Covid-19, hingga saat ini masih belum dinyatakan normal.

Menuruntnya, Kabupaten Indramayu saat ini masuk kriteria PPKM Level 3, sehingga memiliki peluang untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dengan kuota 50 persen, adapun sebagai dasar pelaksanaan PTM Terbatas tersebut mengacu pada SE Bupati dan efektifitas kegiatannya bisa dilaksanakan penyelenggara pendidikan mulai pekan depan.

"Kasihan sekolah dan masyarakat sudah menunggu terlalu lama dan untuk pelaksanaan PTM Terbatas sesuai dengan SE Bupati Indramayu yang kemudian akan dimulai setelah Agustusan," tuturnya saat ditemui di kantornya, Jum’at,(14/8/2021).

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin, mengatakan, untuk melaksanakan aturan baik yang tertuang dalam Inmendagri maupun SE Bupati Indramayu, pihaknya melakukan koordinasi dengn pimpinan dalam hal ini Bupati dan juga Setda dan implementasinya pihak satuan pendidikan atau sekolah harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, karena yang lebih memahami kondisi sekolah berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas adalah Satgas Covid-19 sesuai wilayah kecamatan masing-masing.

"Saya akan intruksikan mulai besok para Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan masing-masing agar melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan," ujarnya.

Ia menegaskan, prinsipnya Bupati Indramayu mendorong untuk penyelenggaraan PTM terbatas dengan catatan protokol kesehatan harus terpenuhi dan kegiatan tersebut baru bisa dilaksanakan setelah tanggal 16 bulan ini, sehingga pihak sekolah masih memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan sesuai pedoman penyelenggaraan PTM Terbatas dan berharap pada pekan depan Indramayu masih di level 3 bahkan naik ke level 2 sehingga aturannya akan lebih longgar.

"Sekolah boleh melaksanakan PTM Terbatas dengan syarat memenuhi prokes sebagaimana pedoman penyelenggaraan PTM Terbatas," terangnya. (C.Tisna).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here