RedNews.my.id, NTT - Pasangan suami istri (pasutri) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga, di kampung Ruis, Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kamis (18/11/2021).
Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Kepolisian Sektor (Polsek) Reok.
Pasangan suami isteri (Pasutri) berinisial ES (suami) dan M (istri) sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial RJ di depan rumah pelaku.
Kepada media RJ menjelaskan, kalau dirinya baru saja tertimpa musibah, kejadian penganiayaan terhadap saya sekitar pukul 08.30 WITA saat saya hendak pergi kerja di Reo, dan melintasi jalan depan rumah ES, tiba-tiba ES memberhentikan motor saya dan memanggil saya dan sayapun ikut dan duduk depan rumah ES dan M, kemudian terjadi pertengkaran, jelas RJ.
Pertengkaran tersebut berawal ketika pelaku ES berkata: "berapa banyak utangnya saya di kau ? ",lalu saya jawab : "Tidak kah om Jen kita omong baik saja", lalu pelaku bilang ahh...omong baik apa, saya bunuh kau ! lalu saya jawab: " begini om ES, saya punya harian kerja dengan om kan sepakat 50.000 (lima puluh ribu) per hari untuk lima hari kerja di rumah dan satu hari kerja gali batu di kebun, sehingga totalnya 6 hari kerja. Namun, pelaku berkata: " terlalu banyak uang bon di kau !, lalu saya jawab : mana buku bonnya ? "lalu pelaku berkata: "saya sudah robek bukunya, karena terlalu banyak utang di kau.
Dalam pertengkaran tersebut, ES bersama istrinya menunjuk-nunjuk saya dan mendorong kepala saya hingga membentur dengan ujung bale-bale yang mengakibatkan pipi saya bengkak dan memar, jelas RJ.
Atas kejadian tersebut, saya bersama keluarga langsung mendatangi SPKT Polsek Reok untuk melaporkan kejadian ini agar bisa di proses sesuai hukum yang berlaku, tutup RJ.
Untuk di ketahui, Pihak Polsek Reok akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pelaku ES dan M, pada Sabtu (20/11/2021). (Petrus Bota).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar