RedNews.my.id, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, Kamis (04/11/21)
Saksi-saksi yang diperiksa itu diantaranya adalah YA selaku Direktur Utama PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait aliran transaksi uang Tersangka CISS dan HP selaku Staf Keuangan PDPDE Gas, diperiksa terkait aliran transaksi uang Tersangka CISS.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.ii
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH melalui Siaran Pers Nomor: PR – 878/027/K.3/Kph.3/11/202. (Udi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar