Sejumlah 8 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PT.Asabri - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 05 November 2021

Sejumlah 8 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PT.Asabri

RedNews.my.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. 4 November 2021 kemarin.

Saksi-saksi yang diperiksa yakni :
I selaku Komisaris PT Rimo Internasional Lestari, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT

 TS selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.

AT selaku Direktur PT Mandiri Mega Jaya, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.

Serta HH selaku Deputi Direktur Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 OJK, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI).

AT selaku Direktur First Asia Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI).

EK selaku Fund Manager Reksadana Corfina Equity Syariah, PT Corfina Capital, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP.

F selaku Fund Manager Reksadana Aurora Syariah Equity, PT Aurora Aset Manajemen, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP.

PWS selaku Fund Manager Reksadana Campuran Victoria Jupiter¸PT Victoria Aset Manajemen, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3), disampikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak,SH.,MH.melalui siaran Pers rilisnya Nomor :PR-880/029/K.3/Kph3/11/2021. (Udi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here