RedNews.my.id,Indramayu - Kuwu Desa Totoran, Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, Jawa barat, Tomo, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS ) berupa bantuan itik melalui Kelompok Wanita Tani (KWT) Raga Ulat Kencana yang di ketuai oleh RMLH dituding telah dijual oleh oknum pemerintah desa setempat, Sabtu (04/12/21).
Dugaan korupsi tersebut adalah bahwa Kuwu Tomo beserta pamongnya telah menjual bantuan itik program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) pada tahun anggaran 2021 kepada R sebanyak 405 ekor dengan harga Rp.50 ribu per-ekor, sehingga hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Desa Totoran memang benar telah mendapatkan bantuan itik bebek sebanyak 500 ekor dari program P2WKSS, kalau jumlah pakan saya tidak tahu.” jelas Mokhamad Muslikh, Kepala Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pasekan ketika dikonfirmasi. Pada Senin (06/12/2021).
Program P2WKSS tersebut merupakan salah satu program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan yang berupaya untuk mengembangkan sumber daya manusia dan sumber daya alam. Pengembangan tersebut ditujukan demi terwujudnya keluarga sehat, sejahtera dan bahagia dengan wanita sebagai penggeraknya. Namun pada prakteknya, Kuwu Desa Totoran justru diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual program bantuan tersebut.
Hal ini menjadi perhatian praktisi hukum salah satunya, Dudung Badrun,SH.MH, bahwa menurutnya dengan adanya peristiwa dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Totoran telah tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
”Masuk wilayah dugaan Tindak pidana korupsi (tipikor).” jelasnya kepada wartawan, pada Senin (13/12/2021).
Menyikapi persoalan diatas, Kepala Bidang (Kabid) perbibitan dan produksi ternak di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Anang Rusmana, sebagai penanggung jawab di dinas tersebut belum dapat melakukan monitoring dan evaluasi.
Bahkan saat sejumlah wartawan melakukan wawancara kepada Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Suwenda, terkesan gagap menjawab beberapa pertanyaan yang pada saat itu dilontarkan. Banyak dugaan kurangnya koordinasi pimpinan dengan bawahan ataukah sengaja ditutup-tutupi adanya permasalahan program yang telah disalurkan tidak sesuai dengan aturan maupun regulasi.
"Saya kurang tahu. Nanti saya koordinasi dulu dengan kepala bidang. Biasanya ada monitoring dan evaluasi rutin jika tidak ada permasalahan seperti ini," Jelas Suwenda saat di konfirmasi, Kamis (16/12/2021) di ruang kerjanya.
Di tempat terpisah, Camat Pasekan, H Haryono, mengutarakan kepada wartawan, pihaknya menghendaki bantuan itu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab tapi kalau tidak mampu agar bantuan itu dikembalikan lagi pada yang memberi (dinas, red). Sementara terkait penyalahgunaan itu, mereka harus tanggung jawab dan APH itu urusanya.
Sementara itu,Kuwu Tomo ketika dikonfirmasi oleh wartawan atas permasalahan yang terjadi, Tomo berdalih bahwa bantuan tersebut bukan dijual, melainkan dititipkan kepada orang yang memelihara itik agar dirawat dan tidak mati dan sekarang bantuan itu telah dikembalikan lagi.
Reporter: Udi.
Editor. : C.Tisna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar