Belum Kantongi Ijin, Bangunan Klinik Kecantikan Disegel - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 04 Januari 2022

Belum Kantongi Ijin, Bangunan Klinik Kecantikan Disegel

RedNews.my.id, Indramayu - Sebuah bangunan dua lantai di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, disegel Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dan tim gabungan dari dinas dan instansi terkait setempat. 

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin lengkap. Menurut informasi, gedung tersebut rencananya akan digunakan untuk klinik kecantikan, selasa (4/1/22).

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso menjelaskan, penyegelan itu bersifat sementara sampai pemilik bangunan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. 
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kata dia, pembangunan gedung itu diantaranya belum mengantungi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga harus dihentikan. 

"Ada regulasi yang mengatur yakni Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung jo. Perda Kab Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta Linmas," jelas Teguh didampingi Kabid Gakda, Kamsari.

Ditambahkan Teguh, saat penyegelan dilakukan, masih berlangsung kegiatan pembangunan gedung. Tim gabungan kemudian meminta seluruh kegiatan itu dihentikan sementara. 

Tim lalu menyampaikan perihal penghentian lantaran pembangunan gedung tersebut belum memiliki izin lengkap. "Kami sampaikan kepada mandor dan pekerja perihal perizinan. Dan alhamdulillaih semuanya taat dan mengerti. Saat itu juga pekerjaan dihentikan sementara lalu dilakukan pemasangan segel," imbuh Teguh. 

Dalam beberapa bulan terakhir, tim gabungan penegakan Perda telah melalukan penerapan tindakan penyegelan terhadap gedung dan fasilitas lain yang belum mengantungi izin lengkap. 

Langkah tegas itu dilakukan Pemkab Indramayu dalam rangka menertibkan izin seluruh bangunan hingga peruntukannya. "Kalau yang izinya lengkap, ditempuh dengan prosedur yang benar, sesuai arahan ibu Bupati, tentu tidak akan kami lakukan penutupan," pungkasnya.

Reporter : Udi
Editor.     : C.Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here