RedNews.my.id, Indramayu - Gonjang - ganjing pergeseran aset DPRD Kabupaten Indramayu yang ditengarai tidak sesuia prosedur sehingga melahirkan spekulasi adanya keterlibatan orang dalam sebagai fasilitator dalam praktek teraebut, aktor tersebut diduga oknum anggota legislatif setempat kini berbuntut pelaporan oleh Ormas LMPI Marcab (Markas Cabang) Indramayu, Rabu (12/01/2022).
Sebelumnya polemik aset yang di duga Unprosedural atas pengajuan proposal permohonan bantuan penunjang kinerja pelayanan Kecamatan Sukagumiwang yang di tunjukan kepada DPRD Indramayu.
Ketua Ormas LMPI Marcab Indramayu saat dimintai keterangan menjelaskan dirinya membenarkan aduan atau pelaporan tersebut ke sekretariatan DPRD Indramayu.
"Ya betul saya melaporkan atau mengadukan dugaan keterlibatan salah satu anggota dewan atas persoalan aset yang Unprosedural.", ucapnya.
Adapun laporan surat masuk dari Ormas LMPI ke Sekertariat Dewan (Sekwan) dengan No surat 01/LMPI/12/2021 dan diterima Sekwan dibagian umum dengan No reg.034 pada Rabu 12/01/22 di terima oleh Alita dari salah satu PKL SMK 1 Indramayu.
"Saya berharap terkait persoalan ini dapat segera selesai dan ditindak sebagaimana aturan yang berlaku dan untuk di jadikan sebuah pelajaran penting nantinya," pungkasnya.
Reporter : Udi
Editor. : C.Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar