Rednews.my.id, Indramayu - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, AN resmi diadukan ke Polres Indramayu atas dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 dikarenakan telah mengunggah postingan di akun pribadinya dan menyebarkan berita bohong.
AN ,resmi diadukan oleh Edi Sugianto alias Cunong sebagai masyarakat Indramayu yang tidak terima seorang pimpinanya di cemarkan nama baiknya.
"Bahwa laporan pengaduan tersebut berangkat dari media Facebook milik pribadi saudari AN yang diupload pada tanggal 12 Januari 2022, dalam upload tersebut bahwa saudari AN itu menyinggung masalah pemberhentian honorer klinik putra remaja namun dalam upload tersebut tanpa konfirmasi dari yang bersangkutan secara kelembagaan, yang bersangkutan langsung meng-upload dan dianggap membuat keresahan kepada masyarakat," tutur Kuasa Hukum Edi Sugianto, Rudi Setiantono dihadapan awak Media.
Edi mengaku, kata Rudi, tidak terima atas unggahan medsos milik Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu yang diunggah tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebagai wakil rakyat di Komisi 2 DPRD Indramayu sehingga menyebabkan keresahan masyarakat bahkan akibat postingan tersebut menimbulkan eksekutif dan legislatif tidak harmonis, walaupun faktanya Rapat Paripurna yang digelar, Senin,17 Januari 2022, Bupati Indramayu, Nina Agustina didampingi Sekda Rinto Waluyo dan Forkopimda kompak hadir harmonis berikut para pimpinan OPD dan seluruh anggota DPRD Indramayu.
"Karena berawal dari pemantik uploadan tersebut berdampak pada wacana hak interpelasi terhadap bupati," tandas Rudi didampingi Junior Perdana Sutopo
Ia juga menuding jika AN dalam uploadan medsos tersebut berdasarkan dari surat kaleng yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, Anggota Legislatif (Aleg) PDI Perjuangan, Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah, menanggapi pengaduan tersebut dengan tenang, pasalnya ia tak mau terjebak dalam pusaran kepentingan pada situasi dan dinamika politik di Indramayu saat ini. Sehingga pihaknya memilih akan melakukan kordinasi baik dengan pimpinan partai maupun secara kelembagaan pimpinan DPRD Indramayu.
"Untuk sikap saya nanti dibicarakan dengan pimpinan partai dan pimpinan DPRD Indramayu," tuturnya saat dikonfirmasi.
Bagi Anggi, media sosial merupakan ruang publik yang dapat digunakan untuk menyuarakan aspirasi rakyat secara efektif.
"Saya hanya ingin menyuarakan aspirasi rakyat, kenapa harus dipolisikan, bagi saya laporan kepolisi itu biasa saja, dan saya merasa tidak mencemarkan nama baik seseorang atau membuat berita bohong," papar Anggi kepada awak media.
Terpisah, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, mengaku kaget atas informasi adanya anggota DPRD Indramayu yang diadukan ke Polres Indramayu dari beberapa sumber yang menyampaikan kepada dirinya terkait postingan akun pribadi AN.
"Melihat dari postingannya datar saja, dan saya baru dengar hari ini ada anggota DPRD Indramayu dilaporkan," kata Kang Udin dihadapan awak media di kantor DPRD Indramayu.
Ia menegaskan dan melakukan klarifikasi kepada publik serta masyarakat Kabupaten Indramayu, jika postingan akun, AN yang diupload pada tanggal 12 Januari 2022 tidak ada kaitannya bahkan bukan sebagai dasar adanya usulan hak interpelasi anggota DPRD Indramayu.
"Tidak ada kaitan dengan itu sama sekali, apalagi ada semacam postingan di medsos bahwa ada surat kaleng, itu jauh panggang dari api, jadi tidak ada kaitannya, putus itu,"tandasnya.
Senada,Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin, menanggapi adanya pengurus DPC yang diadukan ke Polres Indramayu oleh Edi Sugianto pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu dengan Badan Bantuan Hukum Rakyat (BBHR) DPC Kabupaten Indramayu guna mempelajari hal aduan yang disampaikan serta melaporkan hal itu kepada pimpinan partai.
"Kami akan pelajari, kordinasikan dengan pimpinan partai yang lebih tinggi untuk meminta petunjuk lebih lanjut menanggapi masalah ini," kata Sirojudin.
Reporter : Udi
Editor. : C.Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar