Rednews.my.id, Indramayu ------ Demi memutus penyebaran Covid-19 dan Varian Omicron, Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil Jatibarang melakukan himbauan prokes kepada warga, di Wilayah Hukum Polsek Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (19/2/2022).
“Kegiatan pendisplinan Prokes dalam rangka PPKM Level 3, di wilayah Kecamatan Jatibarang guna memutus penyebaran Covid-19 dan Varian Omicron,” tutur Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Ujang Rohimin.
Dalam kegiatan itu, lanjut Kapolsek Kompol Ujang Rohimin, pihaknya melaksanakan War-war kepada para pelaku usaha agar mematuhi prokes 5M.
Pihaknya juga memberi teguran kepada warga yang tidak mematuhi Prokes. Dan membubarkan kerumunan karena dinilai melanggar Prokes.
Kapolsek juga menjelaskan, dalam pelaksanaannya masih mendapati pedagang maupun pengunjung Pasar yang masih belum mematuhi anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan terutama tentang penggunaan masker.
“Kami berharap, masyarakat terus menumbuhkan kesadaran untuk melakukan protokol kesehatan, agar terhindar dari Covid-19 dan Varian Omicron ini.” tutur Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
Reporter : c.tisna
Editor. : c.tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar