Rednews.my.id, Indramayu - Munculnya nama Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim terseret masuk dalam pusaran kasus dugaan pengaturan dan jual beli 25 paket proyek senilai 70 miliar rupiah, minggu (13/2/22).
Orang nomor dua di pemerintahan Kabupaten Indramayu, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Tim Sekber melalui pesan WhatsApp-nya mengatakan agar persoalan ini diproses hukum, minggu (13/2/22).
“ Terkait berita 25 paket, menurut saya ini hal hal yang mesti segera diproses hukum kalau ada korban yang dirugikan atau apalagi kalau ada kerugian negara ,selebihnya dikait kaitkan ke saya. Ya silakan, ditelusuri saja, laporkan ke Kejaksaan dan ke Kepolisian, biar nanti bisa berbalik kepada sipembuat gosip ” karena becik ketitik ala ketara," kata Lucky Hakim.
Mencuatnya dugaan tersebut berawal dari pengakuan seorang pengusaha asal Kabupaten Indramayu bernama Muhamad Idris.
Beberapa waktu lalu, Muhammad Idris menjelaskan, bahwa 25 paket proyek itu anggaran seluruhnya bernilai kurang lebih Rp 70 miliar.
“Saya bersama Pak Mantep Abdul Ghoni melakasanakan proyek dari Wabup Lucky, seperti proyek Gudang Tablet APBD TA 2021 nilai Rp 2,9 miliar lebih, penyedia jasa PT. Indotama Anugrah milik Bambang,” ungkap Idris.
Muhammad Idris menambahkan proyek lain yang ia kerjakan adalah Proyek Learning Busines Centre (LBC) APBN TA 2021, bernilai Rp 3 miliar lebih, pemenang tender PT. Mega Karya Sentralindo, bendera milik Yakub Abdul Ghani. “Saya juga melaksanakan proyek rehabilitasi ruang kelas SMP N 2 Tukdana, APBD TA 2021 nilai Rp 600 juta lebih, menggunakan bendera CV. Finay Multiline,” tambahnya.
Ketiga proyek tersebut, tercatat dalam perjanjian antara Muhamad Idris dan Suendi, tertanggal 25 Agustus 2021.
Berbekal proyek yang Idris kerjakan, selanjutnya dia memperdaya para korban yang dipinjam sejumlah uang, untuk tenaga kerja dan pembelian material untuk kepentingan proyek.
Sejumlah korban mulai mencuat ketika kegiatan proyek tersebut diduga bermasalah dan diambil alih langsung oleh masing-masing pemilik perusahaan.
Seperti proyek LBC, kala itu sudah habis masa kontrak kerjanya namun proyek tersebut belum selesai, sehingga pemilik bendera terpaksa turun tangan untuk menyelesaikan pekerjaan dan menanggung kerugian serta denda bernilai ratusan juta rupiah.
Hal ini dijelaskan oleh pemilik bendera PT. Mega Karya Sentralindo, Yakub Abdul Ghani, kepada wartawan melalui handphone pada waktu yang lalu.
"Saya ditipu serta dirugikan oleh Muhamad Idris, kurang lebih tiga ratus juta rupiah yang lebih menyakitkan lagi, saya difitnah Idris. saya dianggapnya membawa kabur uang tagihan proyek LBC," keluhnya.
Terkait nama wakil bupati dalam pusaran dugaan jual beli 25 paket proyek pemkab Indramayu tahun anggaran 2021 dengan jumlah anggaran bernilai kurang lebih Rp 70 miliar, diduga bermasalah dan mangkrak, kini kasusnya sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum dan informasi yang didapat bahwa beberapa pihak sudah dipanggil oleh pihak penyidik Polres Indramayu.
Reporter : Udi
Editor. : C.Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar