Rednews.my.id, Indramayu ---- Satgas Covid-19 Kecamatan Krangkeng terdiri dari TNI- Polri dan Pol PP secara rutin melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 terkait pemberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Wilayah Kabupaten Indramayu.
“Pendisiplinan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Krangkeng,” tutur Kapolsek Krangkeng AKP Eko Susilo melalui Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi, Rabu (16/2/2022).
Disampaikan Kapolsek, dalam kesempatan itu Satgas Covid-19 Kecamatan Krangkeng memberikan teguran-teguran simpatik dan edukasi Prokes serta memberikan himbauan bagi warga dalam penerapan kegiatan dengan 5 M ( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak menghindari kerumunan & membatasi mobilitas ).
Selain itu, menyampaikan Imendagri nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM level 3 dari tanggal 15 sampai dengan 21 February 2022 virus Corona Desiease di wilayah kecamatan Krangkeng, kabupaten Indramayu, kata Kapolsek Krangkeng AKP Eko Susilo mewakili Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.
Pihaknya berharap dengan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini masyarakat mengikuti anjuran pemerintah dalam hal mematuhi protokol kesehatan.
"Kami berharap dengan rutin dilaksanakan pemantauan ini ke depannya dapat mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan selalu mengikuti anjuran prokes sehingga tidak ada penambahan kasus penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Indramayu khususnya di Wilayah Kecamatan Krangkeng,” ujar Kapolsek.
Reporter : c.tisna
Editor. : c.tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar