Rednews.my.id, Jakarta - Tim Asset Tracing Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sejak tahun 2013 hingga 2019.
Menurut keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan, dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, hingga (10/3/22), Tim Asset Tracing Penyidikan pada JAM Pidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000 (dua triliun dua puluh tujuh miliar tujuh ratus satu juta dua puluh empat ribu rupiah).
Berupa aset dengan rincian, 8 bidang tanah seluas 621.489 M2 yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 932.233.500.000 (sembilan ratus tiga puluh dua miliar dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang disita dari Tersangka JD, rabu ( 09/3/22).
Ada aset berupa 4 unit mesin dan peralatan PT. Kertas Basuki Rachmat dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) yang disita dari Tersangka JD pada waktu yang sama.
Selanjutnya, disita juga aset berupa 76 (tujuh puluh enam) bidang tanah milik Tersangka JD dan Tersangka S dengan nilai estimasi aset sebesar Rp. 595.467.524.000 (lima ratus sembilan puluh lima milyar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah), tersebar di beberapa tempat diantaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebelum penyitaan, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara dimaksud, yaitu berinisial PSNM Mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan Mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
Tersangka DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II petiode April 2015 sampai Januari 2019.
Tersangka AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal hingga akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 juga selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
Tersangka FS mantan Kepala Divisi Pembiayaan UKM periode 2015-2018, tersangka JAS mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, tersangka JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan yang terakhir tersangka S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar