Rednews.my.id, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin, SH. MH. resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka N binti R.S, selasa (1/3/22).
Kepala Pusat Penerangan Hukum ,Leonard Eben Ezer Simanjutak,SH.,MH dalam siaran pers Nomor: PR – 329/005/K.3/Kph.3/03/2022 menyampaikan, Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S. akan dipergunakan untuk tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
“Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti R.S. yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22:00 WIB bertempat di kediaman N binti R.S. Dusun II Gg. Kongi Rt.002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon.’’ terangnya.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar