Rednews.my.id, Indramayu - Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan Pemeriksaan terhadap D dan S tersangka selaku mantan Kuwu Desa Kedungdawa dan Mantan Ketua BUMDes Jaya Makmur Desa Kedungdawa Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Desa tersebut, senin (4/4/22).
"Pemeriksaan 2 orang tersangka tersebut, dikarenakan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BUMDes Jaya Makmur pada Periode tahun 2016 hingga 2021," terang
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Iyus Zatnika menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.276.467.050.59. Dari Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/583/LHA-PKKN/ITKAB tanggal 25 Februari 2022.
"Selain itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 667 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 dan Nomor : 668 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 tanggal 30 Maret 2022," pungkas Kasi Pidsus Iyus Zatnika.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar