PT. Kawaguchi Dituding Tak Mengindahkan Sanksi, Sejumlah Warga Jumbleng Luruk Kantor DLH - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 20 April 2022

PT. Kawaguchi Dituding Tak Mengindahkan Sanksi, Sejumlah Warga Jumbleng Luruk Kantor DLH



Rednews.my.id, Indramayu - Sejumlah perwakilan yang mengatasnamakan warga Desa Jumbleng mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, menuding pihak PT. Kawaguchi Kimia Indonesia tidak melaksanakan atas sanksi yang dilayangkan oleh dinas tersebut, rabu (20/4/22).


Di Kantor DLH, perwakilan warga Desa Jumbleng Kecamatan Losarang, Carnoto (32) mengatakan, kedatangannya bersama rekan-rekan warga yang lain dalam rangka meminta ketegasan pihak DLH yang telah menerbitkan sanksi kepada pihak PT. Kawaguchi Kimia Indonesia.


"Minta ketegasan pemerintah terkait sanksi yang diterbitkan sejak tanggal 18 januari 2022 hingga dead line tanggal 18 April sekarang pihak PT. Kawaguchi tidak ada tindak lanjut dari sanksi tersebut," ungkap Carnoto. 


Ditanya terkait dampak lingkungan akibat keberadaan PT. Kawaguchi Kimia Indonesia di wilayahnya, Carnoto menambahkan, diterbitkannya sanksi oleh pemerintah (DLH) itu berarti disitu ada pelanggaran norma hukum yang dilakukan PT. Kawaguchi Kimia Indonesia. 


Hingga diterbitkannya sanksi oleh pihak DLH, Carnoto menerangkan, perlu waktu panjang dari mulai audensi dengan wakil rakyat, kunjungan komisi IV dengan Pihak DLH ke lokasi dan terakhir di bulan Desember kemarin ada rapat lanjutan hingga tanggal 18 januari 2022 diterbitkanlah sanksi kepada PT. Kawaguchi Kimia Indonesia. 


"Artinya jelas ketika sanksi itu diterbitkan disitu jelas ada pelanggaran norma hukum dan kerugianya disitu ada, resumenya ada, petani disana mengalami kerugian, hasil produksi menurun, dan hak kami air kami jangan dicemari dong," tegasnya.


Saat perwakilan warga Desa Jumbleng mendatangi kantor DLH Kabupaten Indramayu, Kepala Dinas tidak ada di tempat. Menanggapi tuntutan masyarakat yang datang, pihak DLH diwakili oleh Pengawas Lingkungan Hidup, Tusin.


Tusin menyampaikan, dirinya tidak bisa memutuskan terkait tuntutan masyarakat karena yang berhak untuk memutuskan persoalan tersebut adalah kepala dinas. 


"Kami mah hanya bisa menampung saja atas aspirasi- aspirasi bapak- bapak asalkan apa yang disampaikan bapak-bapak akan kami sampaikan kepada atasan," ucapTusin.




Reporter : Udi 

Editor : C. Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here