Rednews.my.id, Jakarta - Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan, Perkembangan perkara penuntutan terhadap 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji pada Dinas Energi an. Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu sejak tahun 2011 hingga tahun 2016, selasa (12/4/22).
Pertama, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, menggelar persidangan atas nama terdakwa IR. H. RADEN DWIDJONO PTROHADI SUTOPO BIN MOEJONO dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi, yakni BB (adik Terdakwa), ANAS (mantan supir Terdakwa), L, Y, dan IR (anak kandung Terdakwa), senin (11/4/22).
"Terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan sejak tahun 2010 hingga tahun 2019," kata Ketut.
Sementara di Pengadilan Negeri Palembang Kls I. A Khusus, menggelar persidangan atas nama 2 orang terdakwa atas nama MUDDAI MADANG dan l Dr. AHMAD YANIARSYAH HASAN dengan agenda persidangan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yaitu ML, NU, dan RH, senin (11/4/22).
"Adapun 2 (dua) persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib," pungkasnya.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar