Rednews.my.id, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 atas 7 orang tersangka yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan Tersangka S, kamis (7/4/22).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa diantaranya inisial MS selaku Kepala Divisi Product Development pada LPEI.
Saksi yang kedua YT selaku Direktur Kepala Divisi Pembiayaan II LPEI periode 2011-2016. Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019," terang Ketut.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar