Polres Indramayu Berhasil Ungkap dan Bekuk 2 Pelaku Pembunuh Driver Ojol yang Mayatnya Ditemukan Terikat Lakban di Sungai Dekat Akamigas - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 02 Agustus 2022

Polres Indramayu Berhasil Ungkap dan Bekuk 2 Pelaku Pembunuh Driver Ojol yang Mayatnya Ditemukan Terikat Lakban di Sungai Dekat Akamigas



Rednews.my.id, Indramayu - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat tersebut, jasad laki-laki yang terikat lakban di sungai atau irigasi di Jalan Soekarno Hatta, dekat Akamigas Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.


Jasad laki-laki tersebut berinisial W (54), sebagai Driver Ojol/ Supir yang beralamat di Perum Central Park Cikarang Blok B-4, No. 30 Rt 055 Rw 022, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.


Dalam wawancaranya Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, mengatakan bahwa ada dua pelaku yang telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu. Selasa (2/8/2022).



“ASW alias AWI (34) warga Kecamatan Simpor, Kabupaten Kebumen. Ditangkap di Tanjung Priok,” ujar AKBP M. Lukman Syarif.


Selain itu, SLS alias SSN (40), warga Lumajang, Jawa Timur. Ditangkap setelah melarikan diri ke Lumajang- Jawa Timur, pada tanggal 30 Juli 2022. Dan motif pembunuhan yang dilakukan oleh ASW dan SLS karena ingin memilik kendaraan yang dimiliki korban. Lanjut Lukman Syarif.


Baca juga:

Breaking News: Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Terapung Disungai


“Karena kedua pelaku tersebut membutuhkan uang untuk melunasi hutangnya,” jelasnya 


Masih menurut AKBP Lukman Syarif , adapun motif manghabisi nyawa korban, pelaku mencekik leher korban dari belakang menggunakan tali (pintalan lakban coklat) sambil memukuli korban, dan tersangka ASW alias AWI langsung menarik tuas jok agar sandaran jok turun, lalu memegang kedua kaki korban, hingga korban lemas.


Setelah korban lemas, pelaku SLS melepaskan jeratan tali lalu membekap leher korban dengan lengan tangan kanannya kemudian menariknya kebaris kursi belakang, lalu melakban wajah dan kepala korban dengan menggunakan lakban coklat, lalu mengikat pergelangan kedua tangan korban dengan menggunakan lakban coklat.


Kapolres AKBP Lukman Syarif menerangkan, ke dua pelaku tersebut menghabisi nyawa korban di wilayah Cikarang- Bekasi. Lalu mereka membuang jasad tersebut di Indramayu.


Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antaralain lilitan lakban, pakaian korban, sabuk pinggang milik korban, jam tangan milik korban, tasbih milik korban dan uang sebesar Rp 44.000,milik korban.


Selain itu, – Hp realme milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, satu buah handphone merk Samsung(digunakan pelaku untuk menghubungi korban, satu buah topi serta satu tas ranselhitam merek “G”.


Adapun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup. Pungkas AKBP Lukman Syarif.


Reporter : c.tisna

Editor      : c.tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here