Rednews.my.id, Indramayu -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menyerahkan dokumen pandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada eksekutif (Bupati).
Melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Woni Dwinanto sebagai perwakilan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menerima kedua Dokumen tersebut, di Gedung DPRD Indramayu, rabu (7/9/22).
Dokumen pandangan umum fraksi-fraksi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tersebut tentang Nota Penjelasan Bupati Indramayu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dokumen kedua diserahkan juga Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat Paripurna DPRD Indramayu yang dilangsungkan.
Didampingi oleh seluruh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH memimpin langsung jalannya rapat Paripurna.
Seluruh Fraksi menyampaikan pemandangan umum yang dibacakan oleh perwakilan masing-masing.
Setelah disampaikan dalam rapat, pemandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu TA 2022 dan Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Indramayu untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Indramayu yang akan memberikan jawaban dan penjelasan tambahan terkait dengan pemandangan umum tersebut sesuai dengan agenda Badan Musyawarah akan disampaikan oleh Bupati Indramayu pada 9 September 2022 mendatang.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar