RedNews.my.id, Indramayu - Anggota DPRD Indramayu Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDIP , sesuai dengan perundang-undangan melaksanakan kewajiban ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat atau konstiuen, yang dikenal dengan kegiatan reses anggota DPRD Indramayu.
Hasil dari jaring aspirasi anggota dewan ini kemudian akan dibawa ke dalam sidang paripurna melalui fraksi masing-masing anggota sebagai laporan untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk rencana pembangunan dalam RAPBD.
Dalam melaksanakan reses III masa sidang tahun 2022 ini setiap anggota DPRD Indramayu berkewajiban untuk melakukan kegiatan jaring aspirasi di daerah pemilihan mereka.
H. Estim Enting politisi partai berlambang Banteng moncong putih ini menyatakan, selama masa reses, Anggota DPRD diharapkan semakin dekat secara psikologis dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
“Selama melaksanakan kegiatan reses ini, tentunya anggota dewan ini akan lebih dekat dengan konstituennya,” ujar H. Estim Enting pada Kamis ( 29/9/2022)
Selain itu, lanjut dia, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah pemilihan. Peramasalahan umum seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya harus direspon positif untuk kemudian dibahas secara komisional atau di kantor DPRD.
H. Estim Enting melaksanakan Reses III didesa Kertanegara Kec. Haurgeulis mengaku mendapatkan aspirasi terkait dengan Sanitasi, Pelayanan Kesehatan dan sektor Pertanian yang perlu perhatian serius.
Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.
Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga desa Kertanegara dan sudah dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran DPRD (POKIR), akan dilaporkan dalam sidang paripurna dan selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif untuk bahan penyusunan RAPBD Perubahan atau penyusunan anggaran.
“Kegiatan reses ini perlu dilakukan guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik. Termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing,” ujar Estim Enting.
Reses ini dilakukan Anggota DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing dan dihadiri dari elemen pemerintahan, kelompok masyarakat, kelompok pemuda dan ibu-ibu serta masyarakat umum lainnya.
Selanjutnya, hasil pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Indramayu Tahun 2022 ini akan ditindaklanjuti sebagai usulan pembangunan di tahun 2023, katanya.
H. Estim Enting menjelaskan kunjungan ini dalam rangka masa reses dimana para anggota dewan akan menjumpai konstituen dapilnya masing-masing sekaligus untuk menjaring aspirasi dan melaksanakan fungsi pengawasannya.
Dalam reses tersebut ia menampung beberapa aspirasi warga, terkait infrastruktur rusak dan bagaimana cara Pemerintah mengatasi anak-anak yang kecanduan handphon (HP) di era digitalisasi.
Menurutnya era digitalisasi yang berdampak negatif terhadap anak-anak yang kian akan mengikis kultur budaya bangsa dan agama.
Dirinya mengaku bahwa era digitalisasi kedepan akan semakin komplek sehingga perlu di tanamkan ke generasi berikutnya nilai-nilai agama.
“Kalau kita tidak pagari anak-anak atau generasi kita dengan nilai-nilai agama, maka mereka tidak akan mengenal Tuhan, nanti Tuhan-nya mereka adalah google, yang ini adalah persoalan antisipasi kita, bagaimana kita memberikan pendidikan agama yang kuat bagi anak-anak kita,” katanya.
Oleh karenanya, Pertama yang kita harus tanamkan adalah persoalan agama, itu tidak ada pilihan lain, agama menjadi kunci utama. Kalau kita keliru dalam menyikapi ini, anak-anak generasi kita tidak akan ingat Allah, akan tetapi lebih percaya google,” tutupnya
Reporter : Uri Damuri
Editor : tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar