Rednews.my.id, Indramayu - Direksi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu kini kembali merilis nama-nama yang diduga terlibat dalam praktik modus Kredit Topeng yang meluluh lantakan Bank milik BUMD tersebut.
Tak tanggung-tanggung dalam rilis tersebut ditemukan sebanyak 16 nama yang ditengarai menjadi koordinator praktik Kredit Topengan bahkan yang mengagetkan kita adanya satu nama dari lembaga legislatif Kabupaten Indramayu tercatat dalam rilis tersebut "dipetik dari cirebonraya.pikiran-rakyat.com."
Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena, menyebut ada sebanyak 16 orang yang menjadi koordinator kredit kelompok. Ke-16 orang itu membawahi nama-nama yang hanya dipinjam kartu identitasnya untuk memuluskan kredit. Selanjutnya modus itu disebut dengan istilah kredit topengan.
Mereka, kata Bambang, adalah ATS, MC, Ksw, Hlm, Srj, AA, Kst, JF, MAA, ANH, MS, RLW, YS, DH, AL dan Nhy. Nama terakhir adalah salah satu anggota DPRD Indramayu. Jumlah kredit macet dibawah koordinator kelompok mencapai Rp141 miliar lebih.
"Nama-nama nasabah dibawah koordinator kelompok hanya dipinjam identitasnya saja, dan mengaku tidak menikmati uangnya. Akan tetapi pengakuan ini masih kami dalami, apakah yang bersangkutan memang benar-benar hanya dipinjam nama atau ikut menikmati uang kredit," ungkap Bambang, selasa (11/4/23).
Terkait dengan anggota DPRD, nama Nhy dibenarkan oleh Bambang menjadi salah satu koordinator kelompok. Yang bersangkutan, kata dia, meminjam dua identitas yakni HS dan S dengan nilai kredit sebesar Rp784 juta lebih.
Sementara itu, imbuh Bambang, sejumlah anggota DPRD Indramayu lain yang memiliki tunggakan kredit tidak masuk dalam debitur bermasalah. Angsuran mereka tercatat lancar.
Dalam perkembangan yang sama, Satuan Tugas Penanganan Permasalahan dan Penyelematan Aset pada Perumda BPR KR Indramayu terus menginventarisir debitur nakal penunggak kredit macet. Sebagian diantaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk penanganan penagihannya.
Juru bicara satgas, Teguh Budiarso, mengatakan pihaknya akan segera melelang agunan berupa aset milik debitur bermasalah. Uang hasil lelang nantinya untuk mengembalikan simpanan milik nasabah baik berupa tabungan maupun deposito.
"Kejaksaan Negeri Indramayu sudah melakukan pemanggilan klarifikasi kesanggupan mengembalikan atau mengangsur kredit. Hasil klarifikasi ditemukan banyaknya nasabah yang sudah tidak mampu mengembalikan pinjaman, makanya aset yang dijadikan agunan atau hak tanggungan akan kami teliti untuk selanjutnya dilelang," kata Teguh.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar