Bupati Indramayu Berhasil Bongkar Mega Kasus Kredit Macet BPR KR Senilai Rp 230 Miliar - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 16 April 2023

Bupati Indramayu Berhasil Bongkar Mega Kasus Kredit Macet BPR KR Senilai Rp 230 Miliar


Rednews.my.id, Indramayu - Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar berhasil membongkar mega kasus kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu yang mencapai nilai kurang lebih Rp 230 miliar.


Praktek kotor perbankan yang berdampak stagnant sirkulasi keuangan yang ditaksir berlangsung terjadi sejak 10 tahun berhasil diungkap oleh orang nomor satu di Kabupaten Indramayu yang nota benenya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda BPR KR Indramayu. 


Dalam siaran Podcast Indramayu Terkini Bupati Indramayu menjelaskan bawah permasalahan kredit macet tersebut sudah berlangsung sekitar 10 tahun, minggu (16/4/23).


"Wong permasalahan sudah 10 tahun, saya 2021 baru dilantik, saya juga ga tahu seperti apa, akan bagaimana dan kita terkaget-kaget. Itu kalau kita ga minta audit secara nyata di tahun 2022 oleh OJK mungkin masalahnya tidak pernah timbul," katanya.


Nina melanjutkan pembicaraannya, melihat laporan dari Direktur Utama (Dirut) saat itu yang kini sedang diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang terindikasi banyak manipulasi dan tanda tanya, dirinya bertindak tegas agar dilakukan audit.


"Waktu itu saat RUPS 2022 awal saya katakan "ini kamu pak Yanto anda ini hanya copas-copas saja saya bilang itu, saya bilang yang benar saya minta diaudit saya bilang begitu, kayanya kamu ini menulis ini bohong.. kamu banyak bohongnya..kamu bilang ini akan surplus nyatanya.?," ungkapnya.


Masih disampaikan Nina, melihat laporan yang mencurigakan dari Dirut Perumda BPR KR Kabupaten Indramayu bersama Sekda Rinto Waluyo menghubungi pihak OJK Cirebon untuk melakukan audit. 


"Sekitar bulan pebruari -maret saya langsung WA (Whatsap) kepada OJK Cirebon ya, saya minta Pak Fredly tolong diaudit untuk BPR KR agar saya tahu ini penyakitnya apa, sekitar bulan April baru kita ketahui "Bu maaf ini hanya permukaanya saja bahwa ada kredit macet sebesar 150 miliar"," Bupati Nina, sontak mendengar penjelasan dari pihak OJK. 


Setelah mendapati keterangan dari OJK tersebut, Bupati Nina bersama Sekda Indramayu Rinto Waluyo mulai bekerja dan menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu. 


"Dan disitu kita sudah mulai bekerja bersama pak Sekda selanjutnya saya serahkan kepada pak Kajari "pak kita punya masalah tolong"," kata Nina. 


Pada akhir pembicaraannya, Bupati Nina menyampaikan berdasarkan pengawasan rutin setiap tahun mestinya pihak OJK ada ketegasan bahwa BPR KR saat itu dalam keadaan tidak sehat. 


"Sebagai KPM atau Kepala Daerah meminta ketegasan kepada OJK selama ini tiap tahun OJK itu sebagai pengawas atau audit pada BPR kami harusnya sudah memberi tahukan kalau memang ada penyakitnya," pungkasnya.



Reporter : Udi 

Editor : C. Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here