Rednews.my.id, Indramayu – Penantian panjang para honorer di Kabupaten Indramayu akhirnya tersenyum bahagia. Bagaimana tidak ? penantian lama mereka akhirnya terbayarkan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK Pengangkatan dan Penandatanganan Kontrak PPPK bagi jabatan fungsional tenaga guru dan teknis formasi tahun 2022 di lingkungan Pemkab Indramayu diserahkan langsung Bupati Indramayu Nina Agustina, Rabu (26/7/2023) di Pendopo Indramayu.
Nina Agustina menjelaskan, penyerahan SK PPPK merupakan awal dimulainya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Keduanya memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
Nina menambahkan, sebagai ASN PPPK di bidang pendidikan memiliki tugas yang sangat penting yakni meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Indramayu. Sementara di bidang teknis juga dituntut untuk mampu bekerja secara profesional dan menunjukkan kualitas diri, disiplin, etos kerja yang tinggi, loyal, serta senantiasa melaksanakan tanggung jawab profesi sebagai ASN.
“Setelah diangkat saudara-saudara sebagai ASN dengan perjanjian kontrak kerja selama 5 tahun, nanti akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja. Penilaian bukan saja pada kinerja, tetapi juga tentang sikap, perilaku, dan disiplin,” tegas Nina.
Sementara itu Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara menjelaskan, PPPK yang menerima SK sebanyak 323 orang yang terdiri 278 orang guru, dan 45 orang tenaga teknis.
“Jabatan fungsional guru atau tenaga pendidik ini merupakan hasil seleksi tahun 2021, sedangkan tenaga teknis merupakan hasil seleksi tahun 2022 lalu,” kata Deden.
Seusai menerima SK, tenaga PPPK merasa sangat senang dan bahagia. Seperti yang dialami Ibu Neni, selama 23 tahun mengabdi jadi honorer hari ini merupakan hari yang ditunggu olehnya.
Ibu Neni, menjadi honorer dengan gaji hanya 65 ribu pada 23 tahun silam. Kini dengan menjadi PPPK dirinya berharap ada peningkatan kesejahteraan dan makin meningkatkan semangat untuk mendidik di tempatnya mengajar.
“Alhamdulillah saya bahagia sekali, akhirnya hari ini bisa menerima SK PPPK. Terima kasih ibu Bupati ibu Nina atas SK nya,” kata Neni.
Reporter : c.tisna
Editor : c.tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar