Tidak Hanya Galangan Kapal, Bisnis Penggergajian Kayu Al Zaytun Juga Disegel Pemkab Indramayu - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 26 Juli 2023

Tidak Hanya Galangan Kapal, Bisnis Penggergajian Kayu Al Zaytun Juga Disegel Pemkab Indramayu

 


Rednews.my.id, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus komitmen untuk bertindak tegas terhadap gurita bisnis Al Zaytun. Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menyegel bisnis galangan kapal, kini menutup bisnis lain yang dikelola pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun, Panji Gumilang.


Terbaru Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.


Penutupan usaha itu dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, Kamis, 20 Juli 2023. Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipesyaratkan oleh Pemkab Indramayu.


Penutupan itu sekaligus menyampaikan klaim sikap Pemkab Indramayu yang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang berlaku selama ini, terkait dengan regulasi berusaha.


“Jadi, kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaytun. Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal,” kata Teguh yang juga menjabat Plt. Kadis Kominfo Indramayu.


Diberitakan sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Syadali, menyebut, seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipersyaratkan.


Sehingga, kata dia, pihaknya harusnya melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha.


“Soal penutupan tidak ada kaitan sama sekali soal polemik yang terjadi di Al Zaytun. Kami hanya menegakkan aturan, agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mulai di tingkat pusat hingga daerah,” tandas dia.



Reporter : c.tisna

Editor      : c.tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here