Diperiksa Selama 8 Jam, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 01 Agustus 2023

Diperiksa Selama 8 Jam, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan


Rednews.my.id, Jakarta — Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Seusai diperiksa selama delapan jam, tim penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa (1/8/2023) malam, menuturkan, hasil proses gelar perkara, tim penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka. Kemudian, pukul 21.25, penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penahanan.


”Saat ini, saudara PG masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhandani.


Panji disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Rombongan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi tim kuasa hukum di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).


Dalam proses penyidikan, lanjut Djuhandani, telah dilakukan pemeriksaan kepada 40 saksi, 17 saksi ahli, serta telah mendapatkan hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. ”Kami mempunyai berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, keterangan, dan ahli. Untuk menetapkan tersangka, penyidik sudah memperoleh tiga alat bukti,” tuturnya.


Selanjutnya, penyidik membutuhkan waktu 1 x 24 jam untuk menentukan upaya berikutnya, termasuk penahanan. ”Kami masih mendalami penyidikan terhadap tersangka,” tambahnya.


Panji datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.20. Panji yang didampingi kuasa hukumnya dikawal sejumlah personel Provos Polri sejak ia tiba di gerbang masuk Kompleks Bareskrim Polri hingga menuju ruang pemeriksaan. Panji tidak berkomentar saat wartawan mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaannya tersebut. Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.


Pemeriksaan kedua ini semula dijadwalkan pada Kamis (27/7/2023), tetapi Panji tak memenuhi panggilan penyidik. Djuhandani menyampaikan, pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir disebabkan alasan yang disampaikan dengan surat dokter yang menyatakan yang bersangkutan sakit. Kemudian, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji untuk hadir kembali pada pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023).


Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan saat melaporkan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).


Ketika dikonfirmasi tentang Panji Gumilang mangkir pada pemanggilan pertama, kuasa hukumnya, Hendra Effendy, mengatakan, kliennya tidak hadir pada Kamis (27/7/2023) karena tangan kirinya patah. Karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Bareskrim.


”Hari ini klien kami hadir memenuhi panggilan bareskrim Polri. Semoga sehat,” katanya.


Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.


Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Panji. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dari Yayasan Al-Zaytun hari ini.



Reporter : c.tisna

Editor      : c.tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here