Rednews.my.id, Indramayu -- Ribuan nelayan kecil di Indramayu yang tergabung dalam Gerakan Nelayan Pantura (GNP) dan beberapa persatuan nelayan lainny turun ke jalan menolak melakukan migrasi kapal tangkap ikan di bawah 30 Gross Ton (GT), kamis (10/8/23).
Mereka berkeliling kota dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong Kecamatan Indramayu menuju Pendopo Indramayu dilanjut ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sekaligus berorasi menyampaikan aspirasi dan tuntutan.
Dalam orasinya Ketua Umum GNP, Kajidin menyampaikan beberapa aspirasi serta menyuarakan tuntut diantaranya, pertama tentang aturan migrasi kapal dan yang Ke- 2 tentang tumpang tindinya pungutan retribusi dan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP) punya kewenangan 12 mil ke atas untuk bermigrasi lalu pada saat kita bawah dokumen dari provinsi dan menangkap di 12 mil maka dianggap suatu pelanggaran dan kita dianggap melanggar hukum dan beberapa kawan akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana apabila dia tidak bisa bayar denda, itu menjadi masalah besar kenapa karena kita itu tidak melakukan kejahatan, kejahatan mereka apa coba, kerugian negara apa," katanya.
Selanjutnya masih disampaikan Kajidin, pada saat perizinan dialihkan ke pusat maka akan sangat memberatkan bagi nelayan kecil karena akan terjadi tumpang tindih pungutan.
"Ini sangat memberatkan karena pada saat nanti ijinya dialihkan ke pusat maka otomatis kita akan dikenakan pungutan PNBP sementara kita uda bayar retribusi, pajak sudah selesai dari awal, dari bikin kapal, dan pada saat kita menangkap diatas 12 mil akan dikenakan dua pungutan PNBP dan retribusi, ini kacau namanya," tegasnya.
Sementara ketua DPRD Indramayu H. Saefudin menjawab tuntutan yang disampaikan massa aksi hanya sebatas memahami dan berjuang bersama-sama.
"Kapan waktunya kalau memang diperlukan, bagaimana pak Kapolres, bersama -sama DPRD dan nelayan untuk dapat kesana (Pusat/KKP) berjuang menyampaikan aspirasi," tukasnya.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar