Rednews.my.id, Indramayu — DPRD Indramayu menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Anggaran tahun 2023, Jumat, (15/9/23)
Dalam Rapat Paripurna tersebut Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu bersama Bupati Indramayu Nina Agustina menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Persetujuan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 diawali dengan Laporan Badan Anggaran, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan dan diakhiri dengan pendapat akhir bupati.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin memaparkan, perubahan APBD tahun anggaran 2023 didasarkan atas capaian kinerja, pelaksanaan kegiatan dan dalam perkembangannya tidak sesuainya asumsi-asumsi.
“Dengan adanya dasar itu, perlu dilakukan penyesuaian meliputi makro ekonomi, pendapatan, belanja dan pembiayaan dana yang berimplikasi pada struktur APBD tahun anggaran 2023”, ucapnya.
Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina dalam pendapat akhirnya mengatakan, Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif mulai dari perubahan KUA dan perubahan PPAS sampai dengan persetujuan bersama tentang Raperda Perubahan APBD TA. 2023 dapat terlaksana dengan baik.
“Dengan adanya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD ini, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Reporter : c.tisna
Editor : c.tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar