Rednews.my.id, Indramayu – Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melaksanakan Press Release atau jumpa pers terkait Pengawasan masa Kampanye, bertempat di kantor Sekertariat Panwascam Desa dan kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Kamis (07/12/2023).
Acara Perss Release yang dipimpin langsung oleh Ketua Panwascam Juntinyuat Seafudin, S.Pd., didampingi oleh beberapa divisi di antaranya Dedi Priyadi, S.Pd. Divisi PPPS, dan Syifaus Syarif Divisi HP2HM, serta dihadiri oleh PKD Se-Kecamatan Juntinyuat.
Dalam wawancaranya, Ketua Panwascam Kecamatan Juntinyuat, Seafudin, menyampaikan bahwa pada tahapan masa tahapan kampanye ini, prioritas pertama kami adalah penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwascam Juntinyuat agar pengawasannya bisa berjalan dengan baik dan optimal.
Adapun masa tahapan kampanye ini dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Saya berharap untuk anggota dan personel Panwas Kecamatan Juntinyuat termasuk 12 pengawas Kelurahan/Desa Se Kecamatan Juntinyuat, dapat bekerja semaksimal mungkin dalam mengawasi secara baik para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,” ujarnya
Hal-hal yang dilarang dalam kampanye adalah, mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
” Menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,” terangnya.
Seafudin, juga menegaskan kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN TNI POLRI Kepala Desa Perangkat Desa termasuk anggota BPD itu Harus Netral.
“Alhamdulilah kami pun sudah melaksanakan sosialisasi dan Imbauan
pada instansi-instansi pemerintahan di lingkungan kecamatan Juntinyuat,” ucap Seafudin.
Sementara itu, Syifaus Syarif, selaku Kordiv HP2HM menegaskan bahwa dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Panwaslu Juntinyuat beserta seluruh PKD Se Kecamatan Juntinyuat disamping melakukan tahapan Pemilu terkait Pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK. kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah kecamatan Juntinyuat,” ujarnya.
Dedi Priyadi, S.Pd. Divisi PPPS menambahkan dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan.
Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan. Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.
” Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai politik pengawasan’,” pungkasnya.
Reporter : c.tisna
Editor : c.tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar