Tabrak Aturan. Panwaslu Sindang Imbau Peserta Pemilu Segera Tertibkan APK - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 08 Desember 2023

Tabrak Aturan. Panwaslu Sindang Imbau Peserta Pemilu Segera Tertibkan APK


Rednews.my.id, Indramayu - Sesuai PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu serta terbitnya Perbup 86 Tahun 2024 Tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK Pemilu Serentak Tahun 2024. Panwaslu Kecamatan Sindang perlu untuk mengingatkan kembali kepada semua pihak terkait, khususnya para peserta Pemilu Tahun 2024.


 “Mengingat telah memasuki Masa Tahapan Kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 11 Februari 2024. Tentunya para Peserta Pemilu sudah semestinya menyusaikan aturan tersebut, khususnya pada pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye,” Ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Sindang A. Saekhu, SE. didampingi dua anggota lainnya Diki Hafid Firdaus, S.Pd.I dan Mohammad Mi’raj, S.IP. saat membuka jumpa press realease di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sindang di Jalan Kalen Haji No. 9 D Sindang Indramayu, jumat (10/12/23).


Selain insan press dari beberapa media nampak hadir dari PPK Sindang, tokoh Pemuda dan msyarakat, serta beberapa pimpinan Parpol peserta Pemilu tingkat kecamatan. 


Hal yang sama disampaikan, anggota Panwaslu Kacamatan Sindang Diki Hafid Firdaus selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Pengawasan , dan Hubungan Masyarakat menyatakan, dari hasil pengawasan melalui monitoring Panwaslu melalui Panwaslu Desa se-Kecamatan Sindang, pemasangan APK dan bahan Kampanye masih jauh dari harapan untuk mematuhi aturan.


"Masih banyak khususnya pemasangan APK yang terpasang diluar zonasi yang sudah ditentukan dan tidak memperhatikan etika dan estetika seperti terpasang di pohon, tiang listrik dan di fasilitas pemerintah dan umum.l," katanya.


Di tempat yang sama Anggota Panwaslu lainnya Mohammad Mi’raj, S.IP selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mejelaskan, sampai saat ini kami sudah melayangkan surat imbauan ke Peserta Pemilu bernomor 10A/PM. 01.02/KJB-09/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 dengan harapan segera ditertibkan oleh masing-masing dalam waktu 1 x 24 jam.


“Kami sudah kordinasi dengan pihak Satpol PP Sindang serta tiga hari kemarin tepatnya tanggal 16 – 18 Satpol PP telah melaksanakan penertiban APKnya.” tegasnya.




Reporter : Udi 

Editor      : C. Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here